TENTANG PETUNJUK TEKNIS DAN PROTOKOL TRANSPORTASI ADAPTASI NEW NORMAL KEBIASAAN BARU MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19 DI PROVINSI PAPUA KECUALI DI KOTA JAYAPURA

  • PETUNJUK UMUM
  • Penerapan Kebijakan Adaptasi New Normal Kebiasaan Baru transportasi darat, transportasi laut dan transportasi udara diwilayah Provinsi Papua dimulai tanggal 3 Agustus s/d 31 Agustus 2020;
  • Penggunaan Roda tranportasi darat/Iaut/udara pada pintu masuk/keluar wilayah Provinsi Papua hanya bersifat insidensial yang dilakukan secara ketat, dengan konsep/pola/perlakuan buka-tutup dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan;
  • Pembukaan penerbangan intra Papua berjadwal dan penerbangan perintis bersubsidi dilakukan sesuai permintaan/persetujuan Bupati;
  • Setiap orang yang berkunjung atau masuk, keluar wilayah Papua serta seluruh maskapai penerbangan dan Pelni wajib mematuhi teknis dan protokol transportasi Adaptasi Kebijakan Baru di Provinsi Papua
  • orang yang berkunjung dan keluar wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19; menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan; menyertakan keterangan tempat tinggal serta tiket pulang pergi; surat pernyataan tidak akan Kembali ke Papua selama masa pandemik Covid-19 dalam masa kurun waktu 1 (satu) tahun;
  • orang yang berkunjung dan keluar wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas/yang berdinas termasuk suamilistri/anak di Provinsi Papua wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan Rapid Test negatif Covid-19;
  • orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bukan bertempat tinggal/bukan penduduk/bukan ber-KTP/kartu identitas di Provinsi Papua, tanpa menyertakan Hasil Pemeriksaan PCR Negatif, wajib ditest (Rapid Antigen) di bandara dan pelabuhan, jika hasil test menunjukkan positif akan dipulangkan dan menjadi tanggung jawab maskapai Penerbangan dan Pelni
  • Pergerakan orang/barang khusus untuk Kota Jayapura yang menggunakan kendaraan/alat angkut di darat dimulai dari jam 06.00 s/d 18.00 WIT;
  • Mengoptimalkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) untuk melakukan penjagaan dan pengamanan arus lalu Ilntas orang dan barang;
  • Apabila diperlukan, dapat mengoptimalkan Pos Lintas Batas Wilayah antar Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom untuk melakukan penjagaan dan pengamanan arus lalu lintas orang dan barang;
  • Untuk mengoptimalkan Relaksasi PSDD, Pemerintah Kota Jayapura melakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu alat angkut/kendaraan penumpang umum dan mengatur tata duduk/kursi penumpang;
  • Syarat Keluar Masuk ke Provinsi Papua Keluar Provinsi Papua :
  • Masyarakat/perorangan/Pelajar/Mahasiswa ber-KTP/berdinas di Papua, termasuk suami/istri/anak :
    • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah) tanpa SPKM;
    • Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pada daerah tujuan dari instansi Kesehatan yang  berwenang/fasilitas Kesehatan swasta;
    • Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara OnlineWanual, dilakukan pada saat pembelian
  • Masyarakat/Perorangan Non KTP Papua :
    • Menyertakan surat pernyataan tidak akan kembali ke Paoua selama masa pandemik Covid-19 dalam masa kurun waktu minimal 1 (satu) tahun tanpa SPKM;
    • Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pada daerah tujuan dari instansi Kesehatan yang berwenang/fasilitas
    • Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  • Permohonan SPKM poin C diatas, untuk mendapatkan persetujuan Gubernur hanya dapat diproses apabila ditandatangani oleh Pimpinan instansi :
  1. untuk Pemerintah Provinsi, ditandatangani oleh Gubernur/ Wakil Gubernur/Sekda;
  2. untuk Majelis Rakyat Papua, ditandatangani oleh Ketua MRP;
  3. untuk DPRP, ditandatangani oleh Ketua DPRP;
  4. untuk Universitas Cenderawasih, ditandatangani oleh Rektor Uncen;
  5. untuk TNI-AD di tandatangani oleh Pangdam/Kasdam;
  6. untuk Polda Papua, ditandatangani oleh Kapolda/Wakapolda;
  7. untuk TNI-AU, ditandatangani oleh Dan Lanud;
  8. untuk Kejaksaan Tinggi Papua, ditandatangani oleh Kajati Papua;
  9. untuk Pengadilan Tinggi Papua, ditandatangani oleh KPT Papua;
  10. untuk instansi vertikal lainnya di daerah/perwakilan, ditandatangani oleh pimpinan instansi, dengan melampirkan surat panqqilan/radiogram/ kawat, atau sejenis dari pimpinan di Kementerian/Lembaga di Pusat;
  11. untuk Bank Indonesia, ditandatangani oleh Pimpinan Bank Indonesia;
  12. untuk Bank Papua, ditandatangani oleh Direktur Utama;dan
  13. untuk Perbankan/BUMN ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Wilayah, dengan melampirkan surat panggilan/radiogram/kawat atau sejenis dari Pimpinan Pusat;
  14. untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
  • Perusahaan Swasta ber KTP Papua atau yang bertugas di Wilayah Provinsi Papua

    • Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) dari Gubernur Papua yang diusulkan oleh pimpinan Instansi;
    • Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 sesuai dengan ketentuan pada daerah tujuan dari instansi Kesehatan yang berwenang/fasilitas Kesehatan swasta;
    • Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian

Masuk Provinsi Papua :

  • Masyarakat/perorangan/Pelajar/Mahasiswa     ber-KTP/berdinas     di     Papua, termasuk suami/istri/anak :
    1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal Iain yang sah) tanpa SPKM;
    2. Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 (empat belas) hari pada saat keberangkatan;
    3. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  • Masyarakat/Perorangan yang Non KTP Provinsi Papua
    1. Menunjukkan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) dari Gubernur Papua;
    2. Wajib menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19;
    3. Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan Kesehatan serta menyerahkan kepada petugas di Pelabuhan laut dan bandara;
    4. Menyertakan keterangan tempat tinggal pada saat berada di Papua dan tiket pulang pergi;
    5. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  • ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD, DPRP, DPRD, MRP dan Perwakilan Kementerian/Lembaga
    1. Menunjukkan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) dari Gubernur Papua;
    2. Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 (empat belas) hari pada saat keberangkatan;
    3. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  • Perusahaan Swasta ber KTP Papua atau yang bertugas di Wilayah Provinsi Papua
    1. Surat Persetujuan Keluar Masuk (SPKM) dari Gubernur Papua yang diusulkan oleh pimpinan Instansi;
    2. Surat Keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 (empat belas) hari pada saat keberangkatan;
    3. Calon penumpang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (eHAC) secara Online/manual, dilakukan pada saat pembelian tiket (tiket online difasilitasi maskapai penerbangan).
  • Intra wilayah Provinsi Papua
  • Persyaratan Keluar Masuk antar kabupaten/kota dalam Provinsi Papua (Intra Papua) untuk transportasi udara, taut, darat diterbitkan oleh Bupati/Walikota Kabupaten/Kota di Provinsi Papua;
    • Pemerintah Kabupaten/Kota mengumumkan persyaratan Keluar Masuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Papua pada situs resmi atau media lain milik Pemerintah Kabupaten/Kota yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
  • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang keluar masuk wilayah Papua dengan tujuan Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani dilakukan oleh instansi terkait
    • KTP/Identitas diri yang sah oleh Satpol PP Provinsi Papua;
    • SPKM (yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua)/Surat Pernyataan Keluar/Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
    • Surat Keterangan Rapid Test/PCR dan Protokol Kesehatan oleh KKP Jayapura;
    • Pelaksanaan pemeriksaan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait yang berwenang di Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani.
  • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang keluar masuk wilayah Papua dengan tujuan Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani dilakukan oleh instansi terkait
    • KTP/Identitas diri yang sah oleh Satpol PP Provinsi Papua;
    • SPKM (yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua)/Surat Pernyataan Keluar/Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua;
    • Surat Keterangan Rapid Test/PCR dan Protokol Kesehatan oleh KKP Jayapura;
    • Pelaksanaan pemeriksaan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait yang berwenang di Pelabuhan Jayapura dan Bandara Sentani.
  • Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen penumpang antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Papua untuk transportasi udara dan laut dilakukan oleh instansi terkait
    • KTP/Identitas yang sah oleh Satpol PP Kabupaten/Kota;
    • SPKM    (yang    dikeluarkan    Pemerintah    kabupaten/Kota)    oleh    Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota;
    • Surat Bebas Covid (Rapid Test/PCR) dan Protokol Kesehatan oleh KKP Kabupaten/Kota;
    • Pelaksanaan pemeriksaan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang di Pelabuhan dan Bandara di Kabupaten/kota.

Leave a Reply