Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organissi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Papua, memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas Pokok Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua:

  • Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  • Menetapkan standarisasi serta kebutuhan peneyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  • Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  • Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penetapan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada hal diatas, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
  • Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  • Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang bencana;
  • Pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi, logistik dan peralatan lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang penanggulangan bencana;
  • Pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketata usahaan di lingkungan BPBD;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
    fungsinya.