Jayapura (Antara Papua) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mengagendakan untuk membentuk tim reaksi cepat penanggulangan bencana di wilayahnya.
Kepala BPBD Papua Didi Agus Priyatna di Jayapura, Jumat, mengatakan pembentukan tim reaksi cepat ini untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan aparatur BPBD.
“Pembentukan tim reaksi cepat ini sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” katanya.
Didi menjelaskan makna dari amanat tersebut menunjukkan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab BPBD baik provinsi maupun kabupaten/kota melainkan semua pemangku kepentingan.
“Pemangku kepentingan ini terdiri dari pemerintahan, dunia usaha, maupun masyarakat,” ujarnya.
Dia menuturkan tim reaksi cepat ini nantinya akan melakukan pengkajian secara cepat dan tepat di lokasi bencana alam dalam rangka mengidentifikasi cakupan lokasi bencana.
“Idenfitikasi ini termasuk jumlah korban, kerusakan prasarana dan sarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintahan serta kemampuan sumber daya alam di lokasi bencana dalam waktu tertentu,” katanya.
Dia menambahkan fungsi tim reaksi cepat ini juga membantu mendirikan posko, melakukan koordinasi dengan seluruh sektor terkait dan menyampaikan saran tepat untuk upaya penanggulangan bencana.